Berawal dari keisengan, Muhammad
Arsyad (MA) seorang pemuda penjual sate keliling dibui. Arsad mengunggah gambar
Joko Widodo dan Megawati yang tak senono di media sosial facebook. Kemudian
ditanggapi oleh pihak kuasa hukum Joko Widodo, Hendri Yosodiningrat melaporkan
kasus ini kepada pihak kepolisian, pengacara sang presiden ini menyatakan bahwa
tindakan Arsyad melanggar UU ITE dan
pornografi.
Selain itu menurut Eva Sundari,
politikus PDI-P, mengatakan ada gambar pasangan yang melakukan hubungan suami
istri yang kemudian wajahnya di edit dengan wajah Joko Widodo dan Megawati,
tindakan ini sangat melecehkan seseorang terutama beliau sebagai seorang kepala Negara.
Pihak kepolisian langsung menahan
tersangka dengan tuduhan pasal UU ITE, tindakan penahanan yang begitu cepat
yang dilakukan oleh pihak kepolisian sangatlah over reaktif . polisi dengan
segera menetapkan pemilik akun facebook tersebut atas nama Muhammad Arsyad sebagai tersangka dan menahan yang
bersangkutan ke dalam jeruji besi.
Tindakan penahanan yang dilakukan
oleh pihak kepolisian pada tersangka MA, membuktikan jika keadilan di negeri
ini hanya ampuh bagi kalangan bawah atau istilah yang biasa kita dengar “hukum
tumpul keatas, dan lancip kebawah” yang diartikan sebagai hukum hanya mampu
menjerat mereka yang kondisi ekonomi maupun sosialnya rendah, sedangkan bagi
kalangan yang kondisi sosial maupun ekonominya tinggi hukum terkesan lambat dan
tak runcing.
Tentu kita masih ingat kasus yang
menimpa Rasyid Rajasa putra dari mantan menko Hatta Rajasa ini kasusnya
terkesan ditutup-tutupi oleh lembaga yang bersangkutan, Rasyid hanya ditahan
sebentar kemudian dibebaskan karena alasan sakit. Hal ini sangat bertolak
belakang dengan kasus nenek sang pencuri kakao yang tidak mendapat keringanan
apapun dari pihak kepolisian maupun kejaksaan.
Ironis sekaligus mengkhawatirkan,
bahwa keadilan di negeri ini hanya dapat dinikmati oleh kalangan atas,
sementara kalangan bawah tidak pernah
merasakan keadilan yang sesungguhnya. Seperti yang tercantum pada sila ke-5
dalam pancasila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ” hanya sebagai retorika
dan penghias semata, tidak diwujudkan dalam kehidupan nyata sesuai dengan
asas-asas pancasila.
Seperti kasus yang saat ini dialami
MA, yang terjerat pasal ITE, memang dimata hukum seluruh tindakan yang
melanggar hukum itu harus mendapatkan hukuman, tetapi pertanyaannya mengapa
hanya kaum- kaum tertentu saja yang memperoleh keadilan hukum? Semestinya hukum
harus ditegakkan tidak pandang bulu, apapun profesinya, strata ekonominya
maupun jabatan yang diembannya. Semua diperlakukan sama tidak dibeda – bedakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar