Pages

Jumat, 31 Oktober 2014

Runtuhnya Keadilan Bagi Rakyat Kecil

            Berawal dari keisengan, Muhammad Arsyad (MA) seorang pemuda penjual sate keliling dibui. Arsad mengunggah gambar Joko Widodo dan Megawati yang tak senono di media sosial facebook. Kemudian ditanggapi oleh pihak kuasa hukum Joko Widodo, Hendri Yosodiningrat melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian, pengacara sang presiden ini menyatakan bahwa tindakan Arsyad melanggar UU  ITE dan pornografi.

            Selain itu menurut Eva Sundari, politikus PDI-P, mengatakan ada gambar pasangan yang melakukan hubungan suami istri yang kemudian wajahnya di edit dengan wajah Joko Widodo dan Megawati, tindakan ini sangat melecehkan seseorang terutama beliau sebagai  seorang kepala Negara.

            Pihak kepolisian langsung menahan tersangka dengan tuduhan pasal UU ITE, tindakan penahanan yang begitu cepat yang dilakukan oleh pihak kepolisian sangatlah over reaktif . polisi dengan segera menetapkan pemilik akun facebook tersebut atas nama Muhammad  Arsyad sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan ke dalam jeruji besi.

            Tindakan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada tersangka MA, membuktikan jika keadilan di negeri ini hanya ampuh bagi kalangan bawah atau istilah yang biasa kita dengar “hukum tumpul keatas, dan lancip kebawah” yang diartikan sebagai hukum hanya mampu menjerat mereka yang kondisi ekonomi maupun sosialnya rendah, sedangkan bagi kalangan yang kondisi sosial maupun ekonominya tinggi hukum terkesan lambat dan tak runcing.




            Tentu kita masih ingat kasus yang menimpa Rasyid Rajasa putra dari mantan menko Hatta Rajasa ini kasusnya terkesan ditutup-tutupi oleh lembaga yang bersangkutan, Rasyid hanya ditahan sebentar kemudian dibebaskan karena alasan sakit. Hal ini sangat bertolak belakang dengan kasus nenek sang pencuri kakao yang tidak mendapat keringanan apapun dari pihak kepolisian maupun kejaksaan.

            Ironis sekaligus mengkhawatirkan, bahwa keadilan di negeri ini hanya dapat dinikmati oleh kalangan atas, sementara kalangan bawah  tidak pernah merasakan keadilan yang sesungguhnya. Seperti yang tercantum pada sila ke-5 dalam pancasila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” hanya sebagai retorika dan penghias semata, tidak diwujudkan dalam kehidupan nyata sesuai dengan asas-asas pancasila.

            Seperti kasus yang saat ini dialami MA, yang terjerat pasal ITE, memang dimata hukum seluruh tindakan yang melanggar hukum itu harus mendapatkan hukuman, tetapi pertanyaannya mengapa hanya kaum- kaum tertentu saja yang memperoleh keadilan hukum? Semestinya hukum harus ditegakkan tidak pandang bulu, apapun profesinya, strata ekonominya maupun jabatan yang diembannya. Semua diperlakukan sama tidak dibeda – bedakan.

            Tindakan yang melanggar hukum baik itu kesalahan kecil, seperti pencurian, pencemaran nama baik, dsb, dan kesalahan besar seperti korupsi, pembunuhan, hingga terorisme seharusnya diberikan hukuman  dengan seadil-adilnya.walau bagaimanapun hukum di negeri ini harus ditegakkan dengan adil, jujur dan berintegritas, tidak memandang apapun, sila ke-5 dalam pancasila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dapat dirasakan oleh seluruh kalangan di negeri ini. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar