Usaha
Kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan
atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau
jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan sebesar
1 (satu) miliar rupiah atau kurang. Sementara Usaha Menengah didefinisikan
sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga
maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk
diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan lebih dari 1
(satu) miliar.
Menurut Departemen Perindustrian
(1993) UKM didefinisikan sebagai perusahaan yang dimiliki oleh Warga Negara
Indonesia (WNI), memiliki total asset tidak lebih dari Rp 600 juta (diluar area
perumahan dan perkebunan). Sedangkan definisi yang digunakan oleh Biro Pusat
Statistik (BPS) lebih mengarah pada skala usaha dan jumlah tenaga kerja yang
diserap. Usaha kecil menggunakan kurang dari lima orang karyawan, sedangkan usaha skala
menengah menyerap antara 5-19 tenaga kerja.
UKM hadir sebagai salah satu jalan
keluar bagi Indonesia
untuk bangkit dari masa- masa krisis ekonomi. Selain itu, UKM tumbuh dengan
berlandaskan ekonomi domestik, sementara itu pertumbuhan sektor ekonomi Indonesia
pun sebagian besar didorong oleh ekonomi domestik. Disinilah dapat dilihat
betapa kuatnya pengaruh UKM di Indonesia, yang jumlahnya sekarang masih terus
bertambah.
UKM merupakan salah satu ujung tombak yang penting bagi Indonesia
untuk dapat menguasai pasar bebas di tahun mendatang. Dari data yang dihimpun
BPS saat ini UKM Indonesia berjumlah 56,5 juta. Mari kita tengok sejenak
bagaimana unggulnya UKM Indonesia di tahun 1998. UKM merupakan salah satu
penyelamat kondisi perekonomian Indonesia
karena mampu menyerap banyak tenaga
kerja yang saat itu pengangguran atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Selain itu, UKM mampu bertahan di tengah guncangan krisis moneter yang
melambungkan harga barang- barang kebutuhan rumah tangga masa itu. Jutaan UKM
Indonesia bahkan kini mampu menyumbang hingga 56% Produk Domestik Bruto (PDB).
UKM jelas memegang peranan vital dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia .
Melalui pasar bebas, UKM justru tak
perlu khawatir akan tergerus oleh
serbuan barang impor, karena dengan nilai- nilai lokal yang diusungnya menjadi
senjata utama menghadapi barang asing. Nilai kelokalan inilah yang perlu
diandalkan setiap UKM di Indonesia. Local is the new power. Kekuatan dalam ciri
khas lokal setiap produk UKM ini yang akan membuatnya mampu bertahan dengan keunikannya tersebut. Produk
lokal, orang- orang lokal dan segmen pasar lokal. Ketiga hal ini saling terkait
satu dengan lainnya. Dengan mengusung nilai kelokalan ini bukan mustahil jika kelak segmen pasar lokal UKM
akan menggaet perhatian pasar global. Bukanlah
tak mungkin jika keunikan ini membawa nama produk lokal UKM Indonesia
bersaing dengan produk branded yang ada di pasar internasionaL.
- - -
Written by
ISTHIQOMAH
NURHASANAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar